Profit plus

Data Pegawai 2012

DATA PEGAWAI

Januari 212

 

Kepala :

Drs. H. Imam Mawardi, MSI

Staf :

1. Aleq Rahmad Hidayat, S. Ag

2. Muh. Misbah, S.Ag

3. H. Sumanto

4. Sri Puji Astuti

5. Subkhan Arif

 

Pelantikan

PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. BANTUL

Selasa, 17 Januari 2012 –

Berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul diselenggarakan pelantikan Kepala TU, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Pelantikan, mutasi, dan promosi adalah kegiatan yang mesti dilaksanakan untuk memenuhi kepentingan organisasi, administrasi kepegawaian, merupakan sebuah siklus yang sudah seharusnya terjadi. Ini semua dilakukan agar terjadi pembaharuan, perbaikan dan meningkatkan semangat bekerja, serta dapat melaksanakan tugas yang lebih baik, sehingga dapat memberikan pelayanan prima. Demikian disampaikan Drs. H. Abdul Madjid, MA Kepala Kantor Kemenag Bantul saat memberikan amanat kepada pejabat yang dilantik.

Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ialah HM. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd sebagai Kasi Urais, Drs. H. Syaifudin, M.Ag Kepala KUA Srandakan, Wiharno, S.Ag Kepala KUA Bantul, H. Jiriban, SH Kepala KUA Jetis, Drs. Banun Al Amin, M.Hum Kepala KUA Pajangan, Drs. H. Imam Mawardi, MSI Kepala KUA Imogiri, Muhammad Labib Suryoko, S.Ag Kepala KUA Kretek, Drs. Ali Naseh Kepala KUA Piyungan, Bayu Dirgohandoyo, S.Ag Kepala KUA Dlingo, Nardi Kepala Tata Usaha MTsN Giriloyo Imogiri, serta Siti Chairul Hidayah, S.Pd.I Kepala TU MTs Negeri Dlingo. (JOJO)

Haji 2007

Peran dan Fungsi Takmir Masjid

PERAN DAN FUNGSI TAKMIR MASJID

Oleh : Drs. H. IMAM MAWARDI, M.S.I

Kepala KUA Kecamatan Imogiri

Pendahuluan

Takmir Masjid adalah sekumpulan orang yang mempunyai kwajiban memakmurkan masjid. Takmir masjid sebenarnya telah bermakna kepengurusan masjid, namun tidak salah bila kita menyebut “Pengurus Takmir Masjid”. Firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid Allah ialahorang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan  tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Karena itu semoga mereka termasuk orang-orang yang mendapat hidayah“. (QS. At-Taubah : 18). Berikut kami sampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan bahan renungan para Takmir di dalam melaksanakan tugas ketakmirannya.

Masjid Sebagai Tempat Ibadah

Sebagai tempat ibadah umat Islam, bangunan masjid haruslah memungkinkan seorang melaksanakan ibadah (mahdhoh) dengan tenang. Sarana yang menunjang kearah itu haruslah diwujudkan sedemikian rupa. Memang pada awalnya sebuah masjid hanyalah suatu tempat yang dinyatakan sebagai tempat ibadah. Dengan itu maka berfungsilah masjid dengan segala konsekuensinya.

Sebagai tempat ibadah, maka masjid harus memberi nuansa kekhusukan disamping kesucian dan kebersihan lingkungan merupakan sesuatu yang mutlak harus diupayakan. Lanjutkan membaca

Nikah Sirri

PERNIKAHAN SIRRI, PROBLEMA DAN SOLUSINYA[1]

Oleh : Drs. H. Imam Mawardi, M.S.I.[2]

Pendahuluan.

Fenomena pernikahan siri atau umum menyebutnya dengan kawin sirri menurut berbagai pihak telah merebak sampai pada tingkat mencemaskan[3]. Umumnya kawin sirri didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama (Islam), namun perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan dalam hal ini kantor urusan agama kecamatan sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan, dan oleh karena itu si pelaku tidak mendapatkan akta autentik berupa kutipan akta nikah atau buku nikah sebagai bukti pernikahannya[4].

Berbeda dengan nikah sirri sebagaimana yang dipersepsi dalam kitab-kitab fikih, dalam hal ini nikah sirri didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya dua orang saksi sebagaimana yang disyaratkan, apalagi diketahui khalayak ramai[5]. Pernikahan demikian inilah nampaknya yang melatar-belakangi pernyataan Nabi bahwa “tidak ada perkawinan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil”.[6] Dan juga pernyataan beliau “ Adakan walimah (atas pernikahanmu) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”[7].

Berbeda pula dengan suatu upacara perkawinan yang dilakukan oleh suatu masyarakat tanpa memperhatikan syarat dan rukun yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan agama islam. Biasanya perkawinan demikian hanya mempermaklumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah menjalin hubungan sebagai suami-isteri dan oleh karena itu kehidupan mereka menjadi diterima ditengah-tengah masyarakat. Fenomena ini biasa disebut dengan istilah kawin kampung[8].

Tulisan ini membahas pernikahan sirri dalam pengertian pertama, yakni seseorang yang melangsungkan pernikahan dengan memenuhi kreteria agama (Islam) sebagai unsur yang harus ada (rukun), meliputi adanya calon mempelai, wali, saksi dan ijab dan qobul, namun pada kenyataannya belum sepenuhnya mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan oleh undang-undang perkawinan atau Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masfuk Zuhdi mengkategorikan pernikahan demikian sebagai pernikahan di bawah tangan, karenanya tidak terdapat alat bukti autentik yang berupa akta nikah. Dan nikah demikian pada dasarnya adalah kebalikan dari nikah yang dilakukan menurut hukum. Dengan demikian nikah di bawah tangan ialah nikah yang dilakukan tidak menurut hukum, sehingga nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum.[9] Maka sangat disayangkan apabila orang telah mentaati perintah agama tapi justru tidak mendapatkan perlindungan hukum hanya karena tidak terpenuhinya pencatatan pernikahannya Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan seperti ini, entah karena keenggenannya atau karena ketidak-mengertiannya akan pentingnya hal ini. Permasalahannya adalah, apa problema yang mereka rasakan dan apa jalan keluar yang bisa ditempuh agar masyarakat mentaati peraturan perundang-undangan tentang pernikahan ini, berikut akan kita uaraikan problema dan solusi terhadap pernikahan sirri..

Lanjutkan membaca

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.